Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau, berhasil mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Pria berinisial KK (46) dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3/2025).
Deportasi dilakukan karena KK terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “KK sebelumnya telah menjalani masa hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana keimigrasian. Ia juga melanggar ketentuan dalam Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi.
Pendeportasian dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan KK. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KK telah memiliki paspor darurat dan tiket kepulangan ke Singapura. Oleh karena itu, kami mengambil langkah administratif berupa deportasi sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Andy.
Tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar menaati peraturan selama berada di Indonesia. “Kami berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi WNA lainnya, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum keimigrasian,” tambah Andy.
Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi kepada jajaran Kanim Pekanbaru atas langkah tegas yang diambil. “Saya mengapresiasi dedikasi rekan-rekan di Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas Agung.