Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejaksaan RI

Jakarta – Isu pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Presiden yang mencuat di media sosial, menyusul peristiwa ancaman, intimidasi, dan kekerasan yang dialami sejumlah pegawai dan jaksa Kejaksaan Republik Indonesia di pusat dan di daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dengan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan.

Kejaksaan telah berhasil memenuhi harapan publik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan hasil survei Indikator mencapai 76 persen. Namun, terdapat sebagian kalangan yang merasa tidak puas dengan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Upaya melemahkan dan menyerang pejabat Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung, JAM Pidsus, dan pimpinan satuan kerja di daerah, disebut sebagai corruptor fight back atau serangan balik koruptor. Korupsi dianggap sebagai akar masalah utama di Indonesia, yang belum memberikan dampak pembangunan yang dirasakan oleh mayoritas warga negara.

Para pihak yang menentang pemberantasan korupsi di negara ini nampaknya sudah sangat tidak sabar dengan keberadaan Kejaksaan RI. Berbagai pendapat dari tokoh, akademisi, praktisi hukum, dan politisi menunjukkan bahwa serangan balik koruptor bukanlah isapan jempol belaka, melainkan ancaman yang nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, fakta menunjukkan bahwa para koruptor telah menggunakan berbagai cara untuk terbebas dari tuduhan korupsi dan bahkan menghancurkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. Serangan balik koruptor berdampak buruk pada pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Kejaksaan saat ini menjadi harapan utama dalam penegakan hukum dan lembaga yang paling dipercaya oleh publik. Soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum diperlukan dalam kerangka pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, situasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum perlu dihindari demi menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum. *****