Pengamat Hukum Kebijakan Publik, Ilham Muhammad Yasir S.H., L.LM, memberikan tanggapan terkait kehebohan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum dan Pakan Natura tahun 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Kuansing. Menurut Ilham, pemberitaan mengenai kasus tersebut yang tengah viral dan menarik perhatian publik seharusnya diawasi oleh lintas sektoral Aparat Penegak Hukum (APH).
Ilham menyatakan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggara negara diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi publik.
Menurut Ilham, pemberitaan mengenai dugaan korupsi anggaran makan minum di Setwan DPRD Kuansing merupakan bagian dari upaya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara oleh pejabat publik. Pers juga dianggap sebagai pilar penting dalam penegakan prinsip good governance.
Kasus pemberitaan hinaan terhadap wartawan di Kuansing dari video yang beredar oleh pejabat Sekwan Kuansing dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Ilham menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan fakta yang dapat diverifikasi, serta seharusnya tidak dihalangi atau ditakut-takuti oleh siapapun.
Ilham menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi secara faktual, terutama ketika jurnalis menyuarakan kepentingan publik atas dana negara. Hal ini penting dalam menjaga fungsi demokratis dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Ilham menyarankan agar kasus hinaan terhadap wartawan di Kuansing yang terjadi dalam konsep kekerasan verbal harus mendapat perhatian bersama. Kewartawanan diharapkan dapat menjamin bahwa kebebasan pers tidak hanya dijamin secara normatif, tetapi juga dilindungi secara faktual dalam menyuarakan kepentingan publik.