Warga Siak Diminta Optimis Bisa Kalahkan Kekuatan Besar dan Penzoliman Hak Suara
Pemungutan suara ulang pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) hasil Pilkada Siak yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati. Namun, masyarakat Siak mensinyalir adanya kekuatan besar yang menzalimi rakyat Siak atas kemenangan suara rakyat yang menginginkan perubahan.
Direktur Program Pusat Polling (Puspoll) Indonesia, Chamad Hojin, menyatakan bahwa kekecewaan rakyat Siak terhadap proses Pilkada Siak yang demokratis dan jujur sangat wajar.
Chamad Hojin menegaskan bahwa ada kekuatan besar yang tidak menerima hasil Pilkada 27 November yang telah dimenangkan oleh rakyat Siak yang menginginkan perubahan. Menurutnya, kekuatan besar tersebut melakukan penzaliman terhadap suara rakyat Siak, sehingga rakyat Siak perlu melawan kekuatan besar tersebut yang ingin merusak demokrasi.
Lebih lanjut, Chamad Hojin mengingatkan agar masyarakat Siak tetap menjaga dan menghormati demokrasi agar tetap jujur dan adil. Masyarakat Siak perlu mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang telah ditetapkan oleh MK.
Chamad Hojin juga menekankan pentingnya penyelenggara Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, untuk menggelar PSU secara fair dan transparan. Putusan MK terkait penyediaan TPS khusus di rumah sakit dianggap sebagai keteledoran penyelenggara pilkada yang dapat merugikan masyarakat.
PSU di Kabupaten Siak akan segera dilaksanakan setelah Hakim MK Guntur Hamzah mengumumkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak pada Senin (24/2/2025). Dari hasil sidang tersebut, ada 3 TPS di Kabupaten Siak yang diputuskan untuk digelar PSU, yaitu di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak.