DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Masyarakat Dumai merasa kesal dengan penutupan Jalan HR Soebrantas oleh Dinas Perhubungan Dumai tanpa izin dari pihak berwenang seperti kapolri, kapolres, atau kapolsek setempat. Penutupan tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa prosedur, menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang harus mengalami kemacetan akibat parkir liar.
Dinas Perhubungan Dumai seharusnya mendapat izin dari Polres Dumai sebelum menutup Jalan HR Soebrantas. Tindakan ini dianggap tidak prosedural dan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
Penutupan Jalan HR Soebrantas untuk kegiatan bermain anak-anak disorot karena hanya menyebabkan kerusakan pada taman di tengah jalan dan mengganggu keindahan kota Dumai. Wiro, seorang warga Merdeka Baru, menyarankan agar kegiatan tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai seperti lapangan parkir di sekitar Ramayana Dumai atau halaman MPP, Dishub, Satpol PP, atau lahan kosong di sekitar kantor KONI.
Kesalahan dalam penempatan gelanggang permainan anak-anak di Jalan HR Soebrantas juga diungkapkan oleh Zamri melalui akun Facebooknya. Ia menyoroti bahwa penutupan jalan selama satu bulan tanpa sosialisasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak pengguna jalan yang bisa digugat kepada pemko. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pihak Dishub Kota Dumai dalam melakukan tindakan tersebut.
Heru menambahkan bahwa sosialisasi mengenai penggunaan Jalan HR Soebrantas seharusnya dilakukan jauh-jauh hari agar masyarakat tidak terkejut saat jalan ditutup. Rudi juga menyuarakan kekecewaannya terhadap penempatan gelanggang permainan anak-anak di tempat yang tidak sesuai, mengingat Jalan HR Soebrantas dibangun dengan dana masyarakat untuk kepentingan umum bukan untuk kegiatan rekreasi.
Anggi Putra, melalui status Facebooknya, juga mengekspresikan keheranannya terhadap situasi di Jalan Soebranta yang seolah-olah melarang masyarakat untuk menggunakan fasilitas jalan umum. Ia menyoroti pelanggaran Undang-Undang lalu lintas dan ketertiban umum yang terjadi akibat penutupan jalan tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, pengguna jalan sering merasa kesal karena harus mengambil jalur yang lebih jauh akibat penutupan jalan yang tidak sesuai prosedur. Larangan penutupan ruang manfaat jalan diatur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan memiliki sanksi pidana yang diatur dalam pasal 63 ayat (1).