Sebanyak 400 sertifikat redistribusi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun anggaran 2024 diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkalis, Andris Wasono kepada masyarakat Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Boncah Mahang.
Acara penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada hari Kamis, 10 Februari 2024.
Desa Boncah Mahang terletak di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Program redistribusi sertifikat TORA ini bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan tanah yang lebih luas kepada masyarakat yang berhak.
Menurut Andris Wasono, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Masyarakat Desa Boncah Mahang merasa senang dan bersyukur atas penyerahan sertifikat tersebut.
Mereka berharap dengan adanya sertifikat tersebut, mereka dapat menjaga tanah warisan dari leluhur mereka dengan lebih baik.
Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak menerima sertifikat telah terdaftar dengan benar.
Dengan adanya penyerahan sertifikat redistribusi program TORA ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan tanah bagi masyarakat Desa Boncah Mahang.