Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan agar perusahaan swasta di wilayahnya segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Hal ini disampaikan Agung dalam surat edaran yang dikeluarkan kepada seluruh perusahaan di Pekanbaru pada Senin (17/3/2025).
Agung mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak karyawan tanpa terkecuali. “Kami sudah terbitkan surat edaran. Perusahaan swasta wajib membayar THR paling telat H-7 sebelum Lebaran,” ungkap Agung Nugroho.
Aturan pembayaran THR ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Pekanbaru. Agung memperingatkan bahwa perusahaan yang melanggar aturan ini akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. “Kami tidak akan ragu mencabut izin operasional perusahaan yang mengabaikan hak THR karyawan,” tegasnya.
Untuk mendukung penegakan aturan ini, Pemkot Pekanbaru telah menyiapkan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
Agung juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pencabutan izin usaha. “Kami tidak akan ragu mencabut izin operasional perusahaan yang mengabaikan hak THR karyawan,” jelasnya.
Dalam upaya menegakkan aturan ini, Pemkot Pekanbaru menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Karyawan yang belum menerima tunjangan tersebut dapat melaporkan ke Disnaker jika THR belum diterima hingga batas waktu H-7 Lebaran.
Agung Nugroho menekankan pentingnya perusahaan swasta mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi tegas akan diterapkan tanpa pandang bulu.