Wali Kota Pekanbaru Nonaktifkan Sejumlah Pejabat yang Menjadi Saksi Kasus Korupsi

Pekanbaru – Sejumlah pejabat seperti kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan sementara setelah menjadi saksi kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa Inspektorat. Penonaktifan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhir pekan lalu. Para pejabat tersebut kini menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pemko Pekanbaru Indra Pomi yang ditangani KPK.

Wali Kota Agung Nugroho menyatakan, “Iya betul, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ini langkah mendukung pemberantasan korupsi.” Selain menjadi saksi, pejabat yang dinonaktifkan saat ini juga tengah diperiksa oleh Inspektorat untuk memfokuskan diri pada persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya ingin para pejabat tersebut fokus dalam pemeriksaan. Penonaktifan sementara diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan. Dalam fakta persidangan terdakwa Risnandar, terungkap adanya pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) 10 persen di sejumlah instansi.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Agung telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Pencairan Anggaran. Instruksi tersebut melarang adanya pemotongan, gratifikasi, atau pemberian hadiah dalam bentuk uang maupun barang, termasuk larangan pemotongan dana GU dan TU. Jika pelanggaran ditemukan, Wali Kota Agung akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Penonaktifan pejabat ini disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah dalam pemberantasan korupsi serta untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Semua yang masuk dalam dakwaan akan diperiksa oleh Apip/Inspektorat dan semua proses pemeriksaan akan dilakukan hingga selesai sesuai dengan prosedur yang berlaku.