Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran retribusi sampah sudah menerapkan non-tunai. Masyarakat bisa langsung membayar secara transfer ke rekening daerah. Hal ini disampaikan oleh Agung Nugroho pada Jumat (4/4).
Agung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih ada oknum yang meminta retribusi sampah menggunakan karcis atau secara tunai. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan ke pemerintah kota atau pihak kepolisian jika masih ada oknum yang memungut retribusi sampah secara tunai.
Agung menilai bahwa pungutan retribusi sampah secara tunai merupakan bentuk pungutan liar (Pungli) yang dapat diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa pembayaran non-tunai sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu.
“Pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia),” ujar Agung.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah mengevaluasi pengelolaan sampah. Wako Pekanbaru mengingatkan agar operator bisa mengoptimalkan pengangkutan sampah. Agung tidak ingin ada lagi sampah yang menumpuk di TPS dan telah memimpin langsung upaya penutupan TPS liar di Jalan Soekarno Hatta.
Agung menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan retribusi sampah yang menggunakan karcis, semua sudah menggunakan metode elektronik. Pembayaran retribusi sampah secara non-tunai menjadi pilihan yang harus diikuti oleh masyarakat.