Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menekankan bahwa penetapan iuran pengelolaan sampah oleh Lembaga Pemungut Sampah (LPS) tidak boleh ditentukan sepihak, melainkan harus melalui kesepakatan dengan masyarakat. Menurut Agung, besaran iuran sampah perlu dirundingkan terlebih dahulu antara warga melalui perwakilan RT/RW dengan pihak LPS. “Soal iuran ini kita pertegas lagi, harus hasil musyawarah warga,” ujar Agung saat diwawancarai, Senin (30/6/2025).
Pemko Pekanbaru tidak akan membiarkan pengelolaan sampah dilakukan LPS tanpa kontrol. Untuk itu, pihaknya tengah membentuk badan pengawas khusus untuk memantau kinerja dan kebijakan LPS. Badan ini akan terdiri dari beberapa instansi yang bertugas mengawasi berbagai aspek, termasuk penarikan iuran. Mereka akan meninjau langsung kondisi tiap wilayah sebelum menentukan kisaran iuran yang sesuai.
“Penetapan iuran akan menyesuaikan kondisi lapangan. Ada yang sampahnya banyak dan perlu dijemput tiap hari, ada juga yang hanya butuh dijemput beberapa kali seminggu. Jadi tidak bisa disamaratakan,” terang Agung. Agung juga menyampaikan bahwa LPS masih dalam proses menyesuaikan pola pengangkutan agar sampah bisa diangkut secara rutin dan tidak menimbulkan penumpukan selama masa peralihan dari pengelola sebelumnya.