Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin operasi pengawasan pelaksanaan Surat Edaran terkait pedoman kegiatan selama bulan Ramadhan 1446 H. Operasi ini dilakukan pada Minggu malam (2/3/2025) dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi.
Dalam apel persiapan operasi di area parkir SKA, Agung menegaskan larangan operasional usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan. Agung didampingi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, serta Plt Kepala Diskominfo Maisisco.
“Penegakan aturan ini harus dilakukan secara berkala dan konsisten,” ungkap Agung. Tim penegak peraturan daerah diminta untuk melakukan inspeksi ke tempat-tempat hiburan malam guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan selama bulan puasa.
Pemkot Pekanbaru bersama aparat gabungan berkomitmen menciptakan suasana nyaman bagi warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini dilaksanakan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait potensi pelanggaran.
Agung juga mengimbau para pengelola usaha kuliner agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadhan. “Kami harap semua pihak dapat mendukung kelancaran ibadah di bulan suci ini,” tutupnya. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan dan mendukung ibadah umat Islam.