Pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan rapat bersama PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), mitra pengelola parkir tepi jalan umum, pada Rabu (12/3/2025) sore di kawasan Perkantoran Tenayan Raya. Rapat tersebut membahas penyesuaian tarif parkir menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2025.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di kota ini telah mencapai kesepakatan untuk mendukung penerapan tarif parkir baru. Hal ini ia sampaikan usai menggelar diskusi dengan jajaran Pemko dan perwakilan PT Yabisa, selaku pengelola parkir pihak ketiga.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Yabisa, dan mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru,” kata Agung.
Ia menambahkan, rapat ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan tarif parkir baru di seluruh wilayah Pekanbaru. Dengan begitu, tidak ada lagi pungutan tarif lama yang diterapkan oleh juru parkir di lapangan.
“Ke depan, semua harus sesuai dengan ketentuan dalam Perwako terbaru, tidak boleh ada tarif di luar itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Agung Nugroho yang dilantik sebagai Wali Kota Pekanbaru pada 20 Februari 2025, langsung menandatangani Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum pada hari pertamanya menjabat.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir.