Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, akan menyelesaikan tunda bayar yang ada selama ini. Pembayaran tunda bayar merupakan tanggung jawab pemerintah dan harus melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan membayarkan tunda bayar. Karena, itu adalah kewajiban pemerintah,” kata Agung Nugroho pada Rabu (5/3).
Menurut Agung Nugroho, sebelum tunda bayar ditunaikan, perlu dilakukan tinjauan ulang oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Pembayaran juga harus mendapat perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah semua proses administratif selesai, Pemko Pekanbaru akan menentukan prioritas pembayaran. Pembayaran tunda bayar disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Tunda bayar ini wajib kami selesaikan. Kami tidak ingin menyulitkan siapa pun. Tetapi, tentu pembayaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Agung Nugroho.
Pemko Pekanbaru menghadapi tumpukan tunda bayar sejak 2017. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa total tunda bayar Pemko Pekanbaru pada tahun 2024 mencapai Rp347 miliar. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus segera disikapi dengan langkah konkret. “Ini tugas berat bagi kita, bagaimana cara menutup tunda bayar ini. Saya juga berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk bersama-sama mencari solusi terbaik,” katanya.
Roni Rakhmat juga mengungkapkan bahwa masih ada tunda bayar dari tahun 2017 hingga 2022 dengan total Rp122 miliar yang belum terselesaikan. Namun, pada tahun 2023 tidak ada tunda bayar. Tugas pemko bukan hanya melunasi semua tunda bayar, tetapi juga mengelola keuangan daerah dengan lebih bijak agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Kita tidak harus membayar semuanya sekaligus. Tetapi, kita harus memiliki strategi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa mengganggu program pembangunan yang telah direncanakan,” pungkasnya.