Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa sistem pembayaran retribusi sampah kini wajib dilakukan secara non-tunai. Masyarakat diminta untuk mentransfer pembayaran langsung ke rekening resmi pemerintah daerah. Agung mengajak warga untuk segera melapor jika masih menemukan pihak yang meminta pembayaran retribusi sampah dengan uang tunai atau menggunakan karcis.
“Kalau ada oknum yang datang memungut retribusi dengan dalih sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau ke ruko, segera laporkan ke kami,” ujar Agung Nugroho pada Jumat (4/4/2025). Ia menambahkan, laporan bisa disampaikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru atau aparat kepolisian jika ada yang kedapatan meminta pembayaran secara tunai.
Menurutnya, praktik tersebut termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat ditindak secara hukum. Agung juga menyebut bahwa kebijakan non-tunai ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu. “Sekarang semua berbasis elektronik, tidak ada lagi sistem karcis atau tunai,” tegasnya.
Pembayaran retribusi sampah secara non-tunai dapat dilakukan melalui rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) atau 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia). Saat ini, Pemko Pekanbaru juga sedang mengevaluasi sistem pengelolaan sampah.
Agung meminta operator pengangkut sampah meningkatkan kinerja agar tidak ada lagi penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kemarin, ia turun langsung memimpin penutupan TPS ilegal di Jalan Soekarno Hatta. Berdasarkan informasi tersebut, kebijakan pembayaran retribusi sampah secara non-tunai telah diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.