Pekanbaru – Kendaraan bertonase besar masih sering terlihat melintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pekanbaru, meski aturan pembatasan jam operasional sudah diberlakukan. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa proses penertiban masih terus berlangsung. Saat ini, tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian masih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Agung Nugroho menyebutkan, pihaknya masih menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan truk bermuatan besar yang berkeliaran pada siang hari. “Seperti yang diinginkan masyarakat, kendaraan besar seharusnya baru boleh masuk kota setelah pukul 10 malam,” ujar Agung pada Kamis (17/7/2025).
Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tinggal diam dan terus berupaya untuk menata ulang lalu lintas kendaraan berat di wilayah perkotaan. Sebagai bagian dari langkah penertiban, Pemko telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para pengusaha angkutan, guna mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.
“Kita ingin penertiban ini berjalan adil. Maka dari itu, penting bagi kami untuk mendengar masukan dari para pengusaha agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan bijak,” jelas Agung Nugroho.
Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, tim gabungan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Pekanbaru.
Agung Nugroho menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan para pengusaha angkutan dalam menjalankan kebijakan penertiban kendaraan bertonase besar. Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan pelaksanaan aturan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan semua pihak.
Meskipun masih terdapat kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap konsisten dalam menjalankan proses penertiban. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.