Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melakukan soft launching Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sebagai upaya peningkatan pengelolaan sampah berbasis komunitas. Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terdapat 33 LPS yang siap beroperasi di tingkat kelurahan. Agung Nugroho memberikan arahan kepada camat dan lurah untuk mempercepat pembentukan LPS sebelum 1 Juli 2025 karena masih ada kelurahan yang belum memiliki LPS.

Agung Nugroho menyampaikan arahannya saat memimpin apel bersama dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di halaman Gedung Dekranasda, Jalan Arifin Ahmad, pada Kamis pagi (5/6/2025). Dia menginstruksikan camat dan lurah untuk segera mempercepat pembentukan LPS di wilayah masing-masing sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Dalam sambutannya, Agung Nugroho mengatakan, ‘Saya instruksikan agar camat dan lurah segera mempercepat pembentukan LPS di wilayah masing-masing sebelum 1 Juli 2025,'” ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa program LPS bertujuan untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari mandiri menjadi kolektif melalui lembaga, dengan iuran yang sudah disepakati bersama masyarakat.

Agung Nugroho menekankan bahwa tujuan dari LPS bukan untuk keuntungan pribadi dalam pengangkutan sampah mandiri atau menaikkan iuran secara sepihak. Dia menjelaskan, “‘Tujuan dari LPS ini adalah untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari yang sebelumnya bersifat mandiri menjadi kolektif melalui lembaga, dengan iuran yang sudah disepakati bersama masyarakat.'”

Berita ini disampaikan oleh Nab sebagai editor.