Pasangan Walikota Dumai H Paisal, SKM Mars dan Wakil Walikota Dumai Sugiarto akan dilantik secara serentak setelah Putusan Gugatan Mahkamah Konstitusi dari Pemohon Pasangan Calon Ferdiansyah dan Suparto Nomor Urut 2 ditolak pada Selasa(4/2). Pelantikan Pasangan H Paisal, SKM Mars dan Sugiarto akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Walikota Dumai H Paisal menyampaikan rasa syukur atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada para Tim Kuasa Hukum yang telah berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalannya sidang.
Ketua Tim Pemenangan Markas PAS Kota Dumai, Khairul Kamal, juga mengucapkan rasa syukur atas penolakan gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi masyarakat Dumai dan ia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga silaturahmi.
Dengan penolakan semua gugatan, pasangan Paisal-Sugiyarto akan dilantik pada 20 Februari tahun 2025 mendatang. Wakil Walikota terpilih, Sugiyarto, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan yang telah berjuang penuh maksimal hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Walikota Dumai H Paisal, SKM Mars dan Wakil Walikota Dumai Sugiyarto resmi akan dilantik secara serentak pada Februari ini setelah mendapatkan hasil Putusan dari Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses ini diiringi dengan doa dan dukungan dari masyarakat Kota Dumai untuk mewujudkan Kota Dumai yang lebih baik menuju Kota Idaman dan Gemilang.