Pasca ditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Pekanbaru oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemenangan Agung Nugroho sebagai Wali Kota Pekanbaru terpilih telah dikukuhkan. Peristiwa ini terjadi setelah MK mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilkada Kota Pekanbaru.
Agung Nugroho, yang kini resmi menjadi Wali Kota Pekanbaru terpilih, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Bertuah untuk bersatu dan meninggalkan segala perbedaan terkait pilihan politik. Dia menegaskan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan, yang menandakan pentingnya kerjasama dalam memajukan Pekanbaru.
“Perbedaan pilihan dalam pemilu adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, setelah MK memutuskan, mari kita satukan langkah untuk membangun kota ini,” kata Agung Nugroho dalam pernyataannya pada Rabu (5/2/2025). Ketua Partai Demokrat Provinsi Riau itu juga menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi antar seluruh elemen masyarakat.
Menurut Agung, stabilitas dan keharmonisan hanya bisa tercipta jika semua pihak saling mendukung dan tidak lagi terpecah oleh sekat-sekat politik. Dia mengajak semua pihak untuk fokus pada pembangunan dan kesejahteraan bersama, serta menunjukkan bahwa Pekanbaru adalah kota yang dewasa dalam menyikapi perbedaan politik.
Agung Nugroho juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk panitia penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dengan tanggung jawab. Dia berharap semangat kebersamaan ini dapat terus dijaga untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih maju dan inklusif.
“Kita punya tanggung jawab besar untuk membawa Pekanbaru ke arah yang lebih baik. Mari bersama-sama bekerja demi kebaikan dan kemajuan kota yang kita cintai ini,” tandas Agung Nugroho. Melalui sikap tersebut, diharapkan Pekanbaru dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.