Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2029. Pidato tersebut disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pada Kamis (10/7/25).
Di awal pidato, Wali kota Lis mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2029.
Lis menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal ini membuat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2029 dapat terlaksana, dan diharapkan dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya,” ucap Lis.
Dalam kesempatan itu, Lis juga berharap proses penyusunan RPJMD dilakukan secara terbuka dan inklusif, melalui Musrenbang RPJMD, Konsultasi Publik dengan masyarakat, tokoh adat, dan cendekiawan, serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami juga menggali dan menghimpun aspirasi dari lapisan masyarakat untuk memastikan aspirasi yang disampaikan, terakomodasi dalam dokumen ini, dan dapat mewujudkan visi ‘Tanjungpinang BIMASAKTI’, ke arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dapat dirancang secara bertahap dan saling berkesinambungan,” harap Lis.
Oleh karena itu, lanjut Lis mengatakan agar bersama-sama menatap masa depan daerah dengan tekad kuat, sinergi yang kokoh, komitmen tanpa ragu, dan kejujuran yang terpatri.
“Apa yang telah disusun di dalam RPJMD ini adalah cita-cita kita semua untuk mewujudkan kemajuan yang adil dan merata untuk mewujudkan kesejahteraan Kota Tanjungpinang yang kita cintai,” tutup Lis.