Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tenda Biru atau warung remang-remang di Jalan SM Amin, Senin (2/6/2025) dini hari. Sidak ini turut melibatkan Anggota Komisi I DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan dari masyarakat dan DPRD mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Lokasi yang ditengarai sebagai tempat hiburan malam (THM) ilegal itu diduga menjadi sarang praktik maksiat, peredaran narkoba, dan penyimpangan sosial lainnya.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan, seperti alat kontrasepsi, alat isap sabu, minuman keras, serta indikasi adanya praktik LGBT di warung remang-remang yang berdiri di kawasan Tenda Biru. Tempat ini tidak memiliki izin resmi dan jelas merupakan pelanggaran berat.

Pemko Pekanbaru akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di lokasi tersebut. Pemilik tempat tersebut diketahui telah menerima tiga kali surat peringatan, namun tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid juga menegaskan, pihaknya telah berkali-kali menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan di kawasan itu. Selain dugaan praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkoba, ditemukan pula kejanggalan pada data identitas beberapa penghuni.

DPRD mendukung penuh langkah-langkah tegas pemko dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat. Pekanbaru harus menjadi kota yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba, tempat hiburan malam ilegal, serta penyimpangan sosial lainnya.