Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memutuskan untuk melarang pejabat menggunakan mobil dinas saat libur Idulfitri 1446 H/2025 M. Larangan ini berlaku untuk keperluan pribadi maupun mudik lebaran.

Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin pergi libur lebaran. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Agung Nugroho pada Senin (17/3). Pemko Pekanbaru akan menyusun surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas.

Agung Nugroho juga menyampaikan rencananya untuk mengumpulkan mobil dinas setelah lebaran Idulfitri, sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemko Pekanbaru melakukan pendataan aset. Meskipun demikian, pegawai masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas tersebut sebelum libur lebaran, namun hanya untuk kepentingan dinas.

“Saya tidak kumpulkan mobil ini sebelum lebaran, tapi saya kumpulkan setelah lebaran saja, supaya ada kelonggaran sedikit. Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi pakai mobil pribadi sendiri,” ungkap Agung Nugroho.

Dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran, diharapkan para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang telah diberikan. Langkah ini juga sebagai bentuk penghematan dan efisiensi penggunaan aset negara.