Layanan Pengangkutan Sampah (LPS) di Pekanbaru telah mencapai tingkat keberjalan hampir 100 persen meskipun mengalami kendala teknis akibat putus kontrak dengan pihak ketiga. Menurut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, LPS seharusnya baru dimulai pada 2 Juli mendatang, namun sudah berjalan hampir sepenuhnya saat ini.
Pemko Pekanbaru harus segera bertindak setelah terjadi putus kontrak dengan pihak ketiga, sehingga pola kerja LPS pun diubah dan dipercepat. Pelaksanaan LPS tetap perlu diawasi, terutama terkait iuran yang diminta dari masyarakat, yang bersifat sukarela.
Agung Nugroho menekankan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk menggunakan layanan LPS atau membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah disediakan. Bagi yang memilih LPS, diharapkan mereka ikut berpartisipasi dengan membayar iuran sampah yang diminta.
Penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya iuran yang diminta untuk mendukung operasional LPS. Agung Nugroho juga menekankan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Meskipun adanya kendala teknis dan putus kontrak dengan pihak ketiga, Pemko Pekanbaru terus berupaya untuk memastikan kelancaran layanan LPS. Agung Nugroho menegaskan bahwa monitoring terus dilakukan untuk memastikan layanan LPS berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.
Diharapkan dengan adanya layanan LPS, kebersihan lingkungan di Pekanbaru dapat terjaga dengan baik. Agung Nugroho juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memanfaatkan layanan LPS yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru.