Pemko Pekanbaru Minta Perusahaan Swasta Segera Bayarkan THR Karyawan

Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta seluruh perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Agung Nugroho menyatakan bahwa ia telah menandatangani surat pemberitahuan resmi terkait pembayaran THR. Dengan adanya surat tersebut, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera menunaikan kewajiban terhadap karyawan.

“Pembayaran THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas,” ungkap Agung.

Agung menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, Pemko Pekanbaru tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Bahkan, pencabutan izin usaha bisa dilakukan sebagai sanksi.

Untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, Pemko Pekanbaru telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.

“Karyawan yang belum menerima THR hingga tujuh hari sebelum Lebaran, silakan laporkan ke Kantor Disnaker,” ujar Agung.