Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani memiliki utang senilai Rp56 miliar kepada pihak ketiga, demikian hasil temuan setelah rapat yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani, drg Aznar, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ingot Ahmad Hutasuhut. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan hal ini di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (16/4/2025).

Agung Nugroho menyatakan bahwa utang tersebut tidak tercatat dalam kontrak resmi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan hal ini menjadi perhatian serius karena sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Utang tersebut muncul karena semangat dari pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, namun tidak diiringi dengan kelengkapan administrasi dan dokumentasi sesuai aturan.

Agung menginstruksikan Inspektorat Pekanbaru untuk menyelidiki kondisi sebenarnya di RSD Madani guna menindaklanjuti temuan tersebut. Belum ada keputusan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Arnaldo Eka Putra selaku Direktur RSD Madani saat itu, karena Agung belum bisa memastikan apakah ini disebabkan oleh kelalaian atau niat menguntungkan diri sendiri.

Seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan oleh Agung untuk tetap berpegang pada aturan dan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Agung menekankan pentingnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika ragu, diharapkan untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, BPKP, maupun BPK agar tidak salah langkah.