Proses evaluasi dan uji kompetensi terhadap pejabat eselon II Pemko Pekanbaru dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah yang diambil mengacu pada petunjuk teknis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan tidak ada kesalahan secara hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Beliau banyak bertanya dan belajar dari berbagai pihak terkait proses evaluasi tersebut.

Agung Nugroho telah menerima surat resmi dari Kemendagri yang menyetujui pelaksanaan tiga hal penting beberapa hari lalu. Ketiga hal tersebut meliputi evaluasi pejabat eselon II yang telah menjabat lebih dari lima tahun, uji kompetensi bagi pejabat yang belum genap lima tahun, dan pembukaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan.

Wali Kota Pekanbaru juga telah bertemu dengan Kepala BKN, Profesor Zudan, untuk membahas peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan cara memilih pejabat yang berintegritas tinggi serta memiliki etos kerja yang kuat.

Meski diizinkan untuk membuka seleksi terbuka semua jabatan, Agung memilih untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pegawai internal Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan kemampuannya.

Seleksi terbuka nantinya tidak hanya akan melibatkan pegawai dari lingkungan Pemko Pekanbaru, tetapi juga ASN dari kabupaten dan kota lain, provinsi, bahkan luar Provinsi Riau. Meskipun demikian, pegawai dari pemko tetap menjadi prioritas utama.

Agung menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah mengevaluasi kinerja pejabat eselon II yang ada, dan jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, baru seleksi terbuka akan dilaksanakan. Semua jabatan sebenarnya sudah dapat dilelang karena telah mendapat izin, namun tahapan uji kompetensi harus dilaksanakan dengan cermat sebelum masuk ke proses seleksi terbuka.