Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melakukan inspeksi mendadak terhadap armada pengangkutan sampah milik kontraktor PT Ella Pratama Prakasa (EPP) pada Selasa (15/4/2025) dini hari. Inspeksi ini dilakukan untuk meninjau jumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah dari permukiman warga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

Agung ingin memastikan bahwa jumlah armada yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama. Ia juga memeriksa sistem pengelolaan dan alur kerja pengangkutan sampah oleh kontraktor.

Namun, hasil pantauan menunjukkan bahwa jumlah armada yang tersedia masih kurang dari yang dibutuhkan untuk menangani volume sampah yang dihasilkan warga Pekanbaru saat ini.

“Saya sudah lakukan pengecekan dan hasilnya sangat jauh dari harapan. Jumlah armada mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Agung.

Dengan melihat kondisi tersebut, Agung memutuskan bahwa pengelolaan sampah tidak akan lagi diserahkan kepada pihak swasta ke depan. Pemko Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

DLHK akan menjadi penanggung jawab utama dalam pengelolaan sampah yang juga melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan, ungkap Agung.

Pemko juga akan bekerja sama dengan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang dibentuk di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Setiap armada pengangkut sampah harus memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru yang diajukan melalui ketua RT dan RW.

“Pengangkut sampah yang tergabung dalam LPS harus melalui proses usulan dari ketua RT dan RW, kemudian diteruskan ke lurah dan camat, serta mendapatkan izin dari DLHK. Kendaraan tanpa izin akan dianggap sebagai mobil liar dan pungutan tidak resmi akan disebut sebagai pungutan liar (pungli),” tegas Agung.