Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akan dilantik pada Kamis (20/2) besok. Agung akan segera mengesahkan Peraturan Walikota (Perwako) terbaru yang berkaitan dengan penurunan tarif parkir.
Penurunan tarif parkir akan mencakup mobil roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, serta roda dua atau sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp1.000. Keputusan tersebut diambil karena adanya keluhan yang cukup banyak dari masyarakat terkait tarif parkir yang tinggi.
“Iya betul. Saya turunkan tarif parkir di Pekanbaru sesuai keinginan masyarakat,” ungkap Agung dalam konfirmasinya pada Rabu (19/2).
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengonfirmasi bahwa tarif parkir baru yang akan berlaku mulai besok adalah Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Menurut Zulhelmi, draft Perwako terkait penurunan tarif parkir sudah siap dan tinggal menunggu penandatanganan setelah pelantikan resmi Wali Kota.
“Besok setelah Pak Wali Kota dilantik, Perwako akan langsung ditandatangani. Tarif parkir baru akan berlaku segera pada Kamis,” jelasnya.
Zulhelmi juga menyatakan bahwa selain penurunan tarif parkir, akan dilakukan evaluasi terhadap lokasi pungutan parkir. Akan ada penyesuaian terhadap lokasi tertentu, terutama di jalan-jalan utama yang padat pengendara.
“Nanti akan ada evaluasi juga terkait lokasi pungutan,” tambahnya.
Dengan demikian, penurunan tarif parkir ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Pekanbaru dalam beraktivitas sehari-hari.