Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat karhutla selama dua bulan ke depan, mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2022. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan bahwa status siaga darurat karhutla diperlukan mengingat kondisi cuaca yang cenderung kering dan rentan terhadap kebakaran. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Kami tidak ingin terulang lagi kejadian kebakaran hutan dan lahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kondisi cuaca yang kering dan angin kencang dapat memperparah risiko kebakaran,” ujar Syamsuar.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengatasi potensi kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya adalah peningkatan patroli udara dan darat, penambahan personel, serta peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami telah menyiapkan segala upaya untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Kita harapkan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Syamsuar.

Selama masa siaga darurat karhutla, Pemprov Riau juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan pembakaran secara illegal.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kita harus bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tetap lestari,” tegas Syamsuar.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran maupun aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di Riau.

“Dibutuhkan kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama-sama,” pungkas Syamsuar.

Dengan adanya status siaga darurat karhutla, diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau serta melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif kebakaran. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah disiapkan diharapkan mampu mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran.