Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar pertemuan dengan PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai mitra pengelola parkir tepi jalan umum pada Rabu (12/3/2025) sore di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pertemuan tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa semua pihak terkait dengan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru telah menyetujui penerapan tarif parkir baru. Hal ini disampaikan setelah dirinya dan jajaran Pemko Pekanbaru bertemu dengan PT Yabisa sebagai pihak ketiga pengelola parkir di Kota Pekanbaru.
Agung menyatakan, pertemuan antara dirinya dan jajaran dengan pengelola parkir diharapkan dapat mempercepat penerapan tarif parkir baru di seluruh Kota Pekanbaru. Dia berharap bahwa para juru parkir akan mulai memungut tarif parkir yang baru tanpa menggunakan tarif lama.
Wali Kota Agung Nugroho menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum pada hari pertama dilantik sebagai Wali Kota Pekanbaru pada 20 Februari 2025. Dalam Perwako tersebut, terdapat penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru, dimana tarif untuk kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, dan untuk kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Agung juga menegaskan bahwa kedepannya tidak akan ada tarif parkir di luar ketentuan yang terdapat dalam Perwako terbaru. Dia berharap agar penerapan tarif parkir baru dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terkoordinasi di seluruh Kota Pekanbaru.