Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa persoalan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah diselesaikan dan tidak ada lagi polemik. Hal ini dipastikan setelah Pemko Pekanbaru melakukan pertemuan langsung dengan PT Yabisa, selaku pihak ketiga yang mengelola perparkiran di kota tersebut. Menurut Agung, pihaknya bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) telah berdiskusi dengan manajemen PT Yabisa terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.2/2025 tentang penurunan tarif parkir. Dalam pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan terkait tarif baru parkir kendaraan roda dua dan roda empat. “Sudah. Saya sudah rapat bersama pengelola. Tidak ada polemik. Semua sepakat soal tarif parkir Rp2 ribu untuk roda empat, dan Rp1 ribu untuk roda dua,” ujar Agung, Senin (18/3/2025).
Agung juga meluruskan pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa dirinya menggelar rapat bersama bos Kadishub Yuliarso. Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, dirinya hanya duduk bersama pimpinan dan manajemen PT Yabisa, bukan dengan pihak lain. “Memang ada kekeliruan dalam pemberitaan yang menyebutkan saya rapat dengan bosnya Kadishub Yuliarso, yaitu PT Yabisa. Yang benar adalah, kami Pemko Pekanbaru rapat bersama pimpinan dan manajemen PT Yabisa, agar aturan tarif parkir bisa seragam dan tidak ada lagi polemik di lapangan,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru tetap mempertimbangkan kepentingan dunia usaha dalam pengelolaan parkir. Sebagai mitra pemerintah, PT Yabisa berperan dalam menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus seimbang antara kepentingan aturan dan keberlanjutan usaha. “Kami harus mendengar juga dari pengusaha. Bagaimana solusi terbaik agar perusahaan tetap tumbuh, tetapi aturan juga tetap berjalan. Ini penting agar semua pihak bisa berjalan sesuai porsinya tanpa ada permasalahan baru,” tutupnya.