Penertiban tiang reklame dan baliho tidak berizin di Kota Pekanbaru terus berlanjut. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berkomitmen untuk menertibkan baliho yang tidak berizin di seluruh jalan protokol. Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan penertiban ini tidak hanya dilakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, melainkan mencakup seluruh wilayah secara menyeluruh dan adil. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penataan ruang kota dan pengendalian visual reklame. Penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Menurut Agung Nugroho, penataan baliho yang semrawut adalah bagian dari upaya pemko untuk memperindah wajah kota sekaligus menertibkan tata ruang yang selama ini terkesan tidak terkelola dengan baik. Ia ingin menciptakan suasana kota yang lebih rapi, nyaman, dan bagus dipandang. Penertiban baliho ilegal ini dilakukan secara bertahap dan terencana.
Pemko juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemilik usaha dan penyedia jasa reklame. Tujuannya adalah agar proses penataan berlangsung tanpa menimbulkan konflik. Masyarakat menunjukkan respons positif terhadap langkah ini. Mereka mendukung upaya pemko dalam memperbaiki tata kota dan membersihkan elemen visual yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan.
“Kita bisa lihat sendiri sekarang, masyarakat memberikan dukungan terhadap penataan kota seperti ini. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus melanjutkan penataan agar Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertib dan tertata rapi,” pungkas Agung Nugroho. Melalui langkah ini, Pemko Pekanbaru berusaha menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur bagi warganya.