Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers pada Jumat (11/9).
Anies Baswedan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Jakarta. PSBB kali ini akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak Senin, 14 September 2020.
“Kami akan kembali ke PSBB yang lebih ketat, dimana mobilitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat,” ujar Anies Baswedan.
Pada PSBB kali ini, Anies mengatakan bahwa akan ada pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk pembatasan jam operasional tempat-tempat umum. Selain itu, pengawasan terhadap protokol kesehatan juga akan diperketat.
“Kami akan menutup tempat-tempat yang menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, seperti tempat hiburan malam dan tempat kerumunan lainnya,” tambah Anies Baswedan.
Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama PSBB. Ia menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami meminta kerjasama dari semua pihak, karena upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat,” tutur Anies Baswedan.
Dalam kesempatan yang sama, Anies Baswedan juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi dan mengayomi seluruh warga Jakarta.