Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru ke pengelola dan juru parkir (Jukir) di lapangan. Hal ini agar implementasi di lapangan supaya masyarakat benar-benar merasakan adanya penurunan tarif parkir. Tarif parkir baru telah berlaku sejak Kamis (20/2) kemarin, atau pasca dilantiknya Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar.
“Kita pastikan tarif parkir sudah turun, kini tinggal eksekusi di lapangan. Kita sudah sampaikan ke Dishub, supaya disampaikan juga ke vendor-vendor segera berlakukan,” kata Markarius Anwar, Jumat (21/2).
Menurut Markarius Anwar, Dishub segera melaksanakan sosialisasi ke pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Sehingga jukir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif baru. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sudah menandatangani Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Markarius Anwar mendorong dinas terkait segera melakukan sosialisasi ke warga dan para juru parkir. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus segera melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini.
“Sehingga masyarakat merasakan hasilnya. Ini secara bertahap, kita maklum lah ada juga (Jukir) yang belum tahu. Harusnya sudah mulai lah menerapkan tarif baru,” pungkas Markarius Anwar.