Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta perusahaan yang ada di Pekanbaru segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Pasalnya, hari raya Idulfitri 1446 H/2025 M tinggal kurang dari enam hari lagi. Markarius juga mengimbau karyawan yang belum menerima THR agar melaporkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.
Menurut Markarius, perusahaan swasta paling lambat memberikan THR karyawan H-7 lebaran. Ia meminta kerjasama perusahaan swasta dalam menunaikan kewajiban mereka. Pemberian THR oleh perusahaan tempat bekerja merupakan hak para karyawan. Karyawan yang belum dan tidak menerima THR, bisa segera menyampaikan pengaduan.
“Kita sudah ada posko pengaduan di kantor Disnaker Pekanbaru,” jelas Markarius. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan THR. Bagi karyawan yang tidak menerima THR sampai H-7 lebaran, mereka dihimbau untuk membuat laporan pengaduan ke posko pengaduan di kantor Disnaker.
“Posko pengaduan ini kita buka di jam kerja dari jam 08 sampai jam 13. Laporan juga bisa diberikan melalui email, website. Itu kapan saja bisa dilaporkan,” pungkas Syamsuwir.