Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin rapat penerapan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 02 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, pada Jumat (21/2/2025) malam. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta beberapa kepala OPD lainnya. Mereka membahas implementasi Perwako yang mulai berlaku sejak Kamis (20/2/2024) terkait penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Perwako 02 Tahun 2025 menetapkan tarif parkir tepi jalan umum, dimana untuk kendaraan roda 2 dikenakan biaya Rp1.000 per satu kali parkir. Sementara itu, kendaraan roda 4 dikenakan biaya Rp2.000 per satu kali parkir dan kendaraan roda 6 dikenakan biaya Rp6.000 per satu kali parkir.
Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi mengenai tarif parkir baru kepada pengelola dan juru parkir (Jukir) di lapangan. “Tarif parkir sudah turun, kita minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan,” ungkapnya.
Dishub juga telah memulai sosialisasi kepada pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Hal ini dilakukan agar jukir di lapangan dapat mengutip uang parkir sesuai dengan tarif yang baru. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga berkomunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perwako penurunan tarif parkir tepi jalan umum.