Pekanbaru – Hutang di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mencapai Rp 53 miliar dan saat ini sedang dalam tahap pemetaan atau klasterisasi. Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa Kabag Hukum akan melakukan pendampingan selama proses klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan.
Klasterisasi dilakukan untuk memilah hutang pekerjaan di rumah sakit daerah yang belum terbayar, dengan tujuan memastikan sumber anggaran dari APBD Kota Pekanbaru. Hutang dari pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD dapat masuk dalam kategori tunda bayar atau Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSD Madani.
Markarius menekankan perlunya pemilahan hutang berdasarkan barang pengadaan, termasuk barang habis pakai seperti obat-obatan. Dia juga mengarahkan manajemen RSD Madani Pekanbaru untuk memprioritaskan pembayaran hutang yang masuk dalam kategori life saving, karena memiliki payung hukum.
Wawako juga mengatakan bahwa ada kemungkinan hutang yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, dan manajemen harus menjelaskan kepada rekanan jika pembayaran tidak dapat dilakukan. Dia berharap bahwa setelah klasterisasi hutang selesai, akan ada kejelasan mengenai pembayaran hutang di RSD Madani Pekanbaru.
Politisi PKS ini menegaskan bahwa klasterisasi hutang ini penting agar rekanan dapat mengambil langkah selanjutnya. Dengan demikian, proses pembayaran hutang di RSD Madani Pekanbaru dapat berjalan lebih teratur dan transparan.