Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan unit reklame bermasalah, kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). Pembongkaran dilakukan oleh Tim Task Force menggunakan crane, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Penertiban tersebut dilakukan karena reklame yang terpasang melanggar ketentuan izin dan pajak. Tindakan ini sebagai upaya penegakan aturan tata ruang dan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan. Mereka diberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak dilakukan, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa dan barang sitaan akan menjadi milik pemerintah yang dapat dilelang.
Pemko Batam juga telah memanggil pemilik reklame untuk memberikan imbauan langsung. Respons positif diterima dari sebagian besar pelaku usaha, dengan 273 unit reklame sudah dibongkar secara mandiri hingga 17 Juni 2025.
Kegiatan penertiban ini merupakan hasil kerjasama antara Pemko Batam, BP Batam, dan mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Penegakan aturan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.