Pernyataan Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin, yang mendukung pembangunan pabrik tisu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci menuai kontroversi. Proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan industri berskala besar. Dukungan Husni bertolak belakang dengan sikap tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan bahwa pabrik tersebut akan disegel jika terbukti beroperasi tanpa AMDAL.

“Kita berharap pembangunan pabrik tisu PT RAPP tetap dilanjutkan karena dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menambah lapangan pekerjaan,” kata Husni Tamrin kepada wartawan. Namun ketika disinggung soal izin AMDAL, Husni mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Terkait izin, saya belum mengetahui karena saya tidak ikut turun kemarin,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pabrik yang dibangun dan dioperasikan tanpa AMDAL akan dikenakan sanksi. “Pabrik tanpa AMDAL akan disegel dan tidak boleh beroperasi sampai dokumen lingkungan selesai dan dinyatakan sah,” tegas Hanif. Kebijakan pemerintah pusat yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan ini pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sorotan juga datang dari organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), yang menilai pernyataan Wakil Bupati tidak etis. “Menurut saya, statemen Wabup ini sangat memalukan. Harusnya dia segera mengecek pabrik tanpa izin, bukan malah mendukung. AMDAL itu penting untuk menilai dampak lingkungan dan kelayakan pabrik terhadap masyarakat sekitar,” ujar Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, Minggu (25/05/2025).

Okto juga menyinggung sikap serupa yang pernah ditunjukkan Husni saat peristiwa tenggelamnya truk pengangkut pekerja PT NWR, anak usaha APRIL Group, yang menewaskan 15 orang termasuk anak-anak. Saat itu, alih-alih menuntut pertanggungjawaban perusahaan, Husni justru mengucapkan terima kasih karena PT NWR memberi santunan. “Harusnya Wabup mewakili para korban untuk menuntut tanggung jawab PT NWR dan APRIL Group. Bukan malah memuji perusahaan yang menggunakan transportasi tak layak bagi pekerjanya,” ujar Okto.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan komitmen perlindungan lingkungan hidup dan transparansi tata kelola industri di Kabupaten Pelalawan.