– Denda untuk pelanggaran tidak sedikit, ini aturan memasang nomor pelat di motor atau mobil yang benar.
Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, harus mengikuti peraturan yang baku.
Pembatasan penggunaan pelat nomor kendaraan sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di Pasal 68, pelat nomor wajib mencakup kode wilayah, kode registrasi, serta tanggal kadaluarsa, serta harus memenuhi spesifikasi yang sesuai.
Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dipetik dari Kompas.com, Pasal 39 dalam peraturan ini menyinggung unsur keamanan sebagai jaminan legalitas plat nomor, salah satu contohnya adalah “Logo Lantas”.
Ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mencantumkan regulasi tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Peraturan ini menyatakan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar dapat dibaca dari jarak setidaknya 50 meter dari belakang.
Sanksi bagi pelanggar kekurangan plat nomor kendaraan, sebagaimana diatur dalam UU NKRA Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yaitu, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurung baru maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.