tahap 1.
).
Setelah resmi ditetapkan sebagai Guru PNS melalui PPPK, maka ia akan menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (ASN).
Tidak hanya diperpanjang waktu tugas, tapi juga jabatan yang dialami oleh semua TK2D di Kabupaten Kutai Timur juga akan diperpanjang hingga Desember 2025 secara resmi melalui surat keputusan (SK)”, ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah di Kutai Timur, Jumat (10/1).
Berita Baik untuk Calon Pegawai Pemerintah Pegawai Negeri Sipil (PPPK) Ini Mengenai Hasil Seleksi Tahap 1
Dengan demikian kata Misliansyah, mereka akan tetap menerima gaji seperti biasa sambil menunggu keluarnya SK PPPK yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025.
“Jika SK PPPK diterbitkan sesuai rencana, maka status mereka akan berubah secara otomatis dari honorer menjadi PPPK,” jelasnya.
Misliansyah menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kutim terhadap kesejahteraan pekerja dari pensiun sebelum usia (TK2D) atau tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pelayanan publik.
“Kita ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D merasa diperlakukan tidak adil. Hak-hak mereka akan terjaga dengan baik,” katanya.
Semua Calon Penerima Pendidikan Profesi Karyawan PPPK Waktu Paruh, Mana Saja
Lebih lanjut, Misliansyah menjelaskan bahwa perpanjangan SK hakim honorer ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi para hakim honorer.
Dia berharap kebijakan ini memberikan dorongan moral kepada mereka, supaya para TK2D atau honorer melaksanakan tugas dengan maksimal hingga masa transisi berakhir.
“Saya mengimbau seluruh TK2D untuk bersabar dan mendukung jalannya proses administrasi yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Sudah Ada Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan Tuduhan
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme pekerja kontrak di daerah juga menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat terkait pengangkatan pekerja honorer menjadi PPSPK.
“Tenaga honorer daerah di Kutim tidak hanya mendapatkan kepastian gaji, tetapi juga jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa depan,” kata Misliansyah.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para pegawai kontrak di Kabupaten Kutai Timur.
Jurni, salah seorang pekerja kontrak di salah satu departemen daerah, mengaku lega dengan adanya jaminan dari Pemkab Kutim.
“Ini langkah yang sangat baik dari pemerintah daerah. Kami bisa terus bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar Jurni.