Pemerintah Kota Surabaya telah menegaskan bahwa kebijakan penutupan tempat hiburan malam yang berlaku sejak bulan Maret lalu akan tetap berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (10/8).
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat. “Kami harus tetap waspada dan tidak boleh lengah meskipun angka kasus sudah menurun. Kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Eri Cahyadi.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam ini mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, menegaskan pentingnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna mencegah penularan virus.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah pemilik tempat hiburan malam di Surabaya menyatakan keprihatinan mereka. Salah satunya adalah Budi, pemilik sebuah klub malam di jalan Kertajaya. “Kami sangat merasa terdampak dengan kebijakan ini. Kami berharap pemerintah memberikan solusi yang adil bagi kami,” ujar Budi.
Meskipun demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa ditawar-tawar. “Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami meminta pemilik tempat hiburan malam untuk memahami situasi ini dan bersiap untuk mengikuti kebijakan yang ada,” tambah Eri Cahyadi.
Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyiapkan sanksi bagi tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah kebijakan penutupan. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan penutupan sementara tempat hiburan yang melanggar aturan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan kebijakan penutupan tempat hiburan malam ini akan dicabut. Pemerintah terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan langkah selanjutnya.