Berdasarkan sumber sosial media menunjukkan terdapat pagar laut misterius di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Fenomena pagar laut ini menyerupai yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.
Di media sosial X mengunggah video yang menampilkan pagar bambu di sekitar perairan tersebut.
“Dalam tanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ministry of Maritime Affairs and Fisheries) mengaku telah melakukan tindakan lanjut terhadap pagar laut yang berada di dekat garis pantai Bekasi. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan bahwa pihaknya melalui tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah mengirimkan surat kepada pemilik pagar laut untuk segera membongkar pagar laut tersebut.
“Tim PSDKP sudah berada di lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah mengirimkan surat untuk menghentikan kegiatan tersebut tanpa izin, sementara saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” jelas Doni saat ditanyai Tirto, pada Kamis (16/01/2025).
Saya dapa’ tahu itu pada tahun lalu. Tuduhan itu juga, dikatakan, bukan hanya datang dari masayarakat, tetapi juga dari pihak pengguna lajur laut lain yang sudah memiliki izin Penggunaan Ruang Laut yang Tepat (KRTRL).
“Memang itu zona pengelolaan energi, sehingga kami tidak hanya dapat informasi dari masyarakat, tetapi juga penggunaan ruang laut lainnya yang telah memiliki KKPRL, keberatan dengan kegiatan tersebut,” kata Doni.
Kemudian, Doni menekankan dengan mengirimkan surat, artinya pihaknya sudah mengetahui nama dari pemilik pagar laut yang terpasang di pesisir Bekasi tersebut.
“Sudah tahu lah (pemilik pagar laut di Bekasi), bahwa kita mengirim surat permohonan penghentian kegiatan karena izin yang dimiliki tidak sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia.
“Mengirim surat dengan kami artinya sudah berjalan proses penegakan hukum,” kata Doni. “Menegakkan hukum itu nantinya akan melalui proses-proses tertentu,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Doni mengatakan bahwa timnya belum bisa mengemukakan identitas spesifik dari pemilik pagar laut bambu tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Penelitian masih lanjut, nanti kita akan melihat tahapan yang berikutnya untuk mengungkap siapa pemiliknya,” kata Doni.
Setelah itu, saat proses penelitian sedang berlangsung, dia mengatakan bahwa timnya menemukan bahwa pemilik pagar laut tersebut tidak memiliki izin KKPRL. Doni pun kembali menekankan bahwa KKP sering memastikan pengelolaan ruang laut dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem serta kepentingan masyarakat umum.