Kapolda Riau, Irjen Pol DR Herry Heryawan SIK MH MHum, menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Kepolisian dari penyalahgunaan narkoba. Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme, Kapolda Riau akan mengusulkan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel yang terbukti positif narkoba melalui tes urine. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap anggota Kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bebas dari pengaruh narkoba.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menjaga nama baik institusi, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Irjen Herry Heryawan menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Kepolisian. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan yang merusak citra kepolisian dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh profesi ini,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk memastikan bahwa setiap personilnya bersih dari narkoba. Selain itu, Kapolda Riau berharap langkah tegas ini dapat mengurangi perilaku negatif di kalangan aparat penegak hukum serta meningkatkan citra Kepolisian di mata masyarakat. Polda Riau telah menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi peredaran narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internal institusi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, yang telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak akan membiarkan ada anggota yang merusak citra Kepolisian dengan terlibat narkoba,” pungkas Irjen Herry. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Kepolisian dapat semakin bersih dari penyalahgunaan narkoba dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.