Kementerian Agama sekali lagi mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Tunggakan kali ini mengalami penurunan dari usulan awal yang semula Rp 93,3 juta menjadi Rp 89,66 juta.
“Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latief saat rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (6/1).
Secara garis besar, kegunaan anggaran perjamaah adalah, Rp 50.610.854,53 untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan Rp 39.055.614,74 untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji antarbangsa.
Lebih lanjut Hilman menambahkan bahwa penurunan anggaran ini masih mengacu pada nilai tukar AS$ 1 sama dengan Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi 1 sama dengan Rp 4.266,67.
Dari jumlah itu, nilai domisili atau biaya yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp 55.593.201,57 atau kurang lebih sebesar 62 persen dari keseluruhan biaya pelayanan ibadah haji.
Sementara biaya yang dibayarkan dari nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38%.
Salah satu kuota haji para jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada saat ini masih belum mengalami perubahan, untuk keberangkatan tahun 2025 adalah sekitar 221.000 orang. Sedangkan, kuota petugas haji Indonesia saat ini adalah 2.210 orang.
BPIH mengalami penurunan setelah-perundingan antara biaya Haji dengan Kemendagri, Babinkapsen, BPKH, hingga mitra lainnya.
Sampai saat ini, Panja belum menentukan biaya haji. Rapat masih dalam proses memperbaiki beberapa komponen biaya untuk haji.