Usia pensiun pekerja meningkat satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Perubahan umur pensiun dari 55 menjadi 59 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
“Usia pensiun sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ayat (2) bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi dasar untuk mensuangkan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Usia pensiun 59 tahun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun ketika mencapai usia pensiun.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 disetujui oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tanggal 30 Juni 2015.
Pasal 15 ayat (1) PP No. 45 Tahun 2015 menetapkan, umur pensiun pekerja di Indonesia pertama kali diatur mulai 2015 pada umur 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, umur pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015
Selanjutnya, rentang umur pensiun pekerja akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun.
Pada 1 Januari 2022, menurutnya, usia pensiun diperkenalkan dua tahun membaca ‘dua 58’.
Tiga tahun kemudian, umur pensiun bekerja meningkat menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Dengan demikian, pekerja Indonesia berusia 59 tahun akan memasuki masa pensiun pada 2025 sehingga bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak akan pensiun pada 2025, tetapi akan mendapatkan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan diberikan kesempatan untuk memilih waktu menerima manfaat jaminan pensiun, yaitu saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Pekerja yang telah berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun masih dapat dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah pemisahan diri mereka dari pekerjaan tersebut.
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan pendapatan setelah peserta mencapai masa pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun dalam bentuk pensiun hari tua, pensiun penyandang cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak yatim piatu, ataupun pensiun orang SMP.
Dengan meningkatnya usia pensiun pekerja Indonesia, mereka memiliki kesempatan yang lebih lama untuk menyiapkan uang pensiun dan dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun mereka. Hal ini bisa dianggap sebagai salah satu keuntungan mengenai usia pensiun yang lebih lama, yaitu 59 tahun.