banner 728x250

Usia Pensiun Pekerja Kembali Bertambah Jadi 59 tahun

banner 120x600
banner 468x60

Usia pensiun ini merupakan dasar pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

“Usia pensiun seperti yang diatur pada ayat (2) tambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” seperti yang tercetak dalam Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun, yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

banner 325x300

Adapun batas usia pensiun pegawai di Indonesia sebelumnya dinyatakan pada pertama kali dalam PP 45 Tahun 2015 adalah 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun setelahnya.

Dengan demikian, menyarankan aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS Kesehatan.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan itu merupakan jaminan sosial yang ditujukan untuk menjaga derajat kesejahteraan bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan tambahan penghasilan setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dengan perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih lama dan jumlah tabungan pensiun juga bisa meningkat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *