banner 728x250

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun untuk bisa menikmati program Jaminan Pensiun yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat-syarat tersebut tercantum pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.

banner 325x300

Sehubungan dengan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan bahwa menurut regulasi tersebut, usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, kemudian bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan oleh negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

Peningkatan harapan hidup, perubahan struktur demografi, usaha meningkatkan produktivitas untuk mendukung perekonomian, dan mengamankan kelangsungan program tersebut menjadi beberapa faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menentukan aturan umur pensiun.

Setelah itu, Oni mengungkapkan bahwa sesuai dengan filosofinya, Jaminan Pensiun (JP) bertujuan untuk menjaga derajat hidup yang layak pada saat peserta menginjak usia pensiun.

“Dengan demikian, peserta dapat memberikan klaim pada manfaat Jasuang Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditentukan menurut peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa usia pensiun di setiap perusahaan dapat ditentukan secara tersendiri, melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

“Jadi, bisa disimpulkan bahwa kenaikan usia pensiun tersebut tidak langsung mempengaruhi perusahaan,” tandusnya.

Di sisi lain, dan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah 45/2015, Oni menyatakan bahwa setiap tahun, keuntungan Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa memerlukan kenaikan iuran. Perhitungan kenaikan keuntungan tersebut didasarkan pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“dengan cara ini sepenuhnya ditujukan agar dapat mendukung kebahagiaan dan menjamin kebebasan pekerja di masa tua,” katanya.

Sementara itu, BP JS usa mencatat hingga 30 November 2024, dana pengelolaan untuk program Jaminan Pensiun mencapai 186,05 triliun yang diinvestasikan melalui beberapa instrumen, yaitu deposito dengan porsi 7,84%, obligasi 80,19%, saham 6,53%, dan reksadana 5,44%.

Pada masa yang sama, Oni menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206 ribu klaim jaminan pensiun dengan total nilai uang Rp 1,5 triliun.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pada pengelolaan program JP, mereka berkomitmen untuk mengelola dana dengan profesional, hati-hati, dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, diperluas bahwa usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Selanjutnya, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun berikutnya meningkat 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Artinya, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *