Pemerintah secara resmi menetapkan umur pensiun bagi pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Ketetapan ini berlaku bagi pekerja yang ingin mencairkan manfaat program Hak Pensiun (JP) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa waktu pensiun pada awalnya ditetapkan seumur 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, waktu pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
“Usia pensiun berikutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah 45/2015, dikutip Senin (6/1/2025).
Karena demikian, pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun. Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan pensiun dengan lebih maju, sekaligus memastikan keberlangsungan manfaat yang diterima.
Pilihan untuk Pekerja yang Membuat Uang
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun, terdapat pilihan untuk mencairkan manfaat pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Manfaat Naik, Iuran Tetap
Selain ketentuan usia, PP 45/2015 juga menjamin kenaikan manfaat Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa iuran yang naik. Harapan ini untuk meningkatkan kesejahteraan para peserta program JP.
Menurut data terakhir, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana yang dikelola program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 486,34 triliun hingga November 2024, meningkat 9,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Berita Baik! Usia Pensiun Pekerja Dinyatakan Jadi 59 Tahun bagi Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan