banner 728x250

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker

banner 120x600
banner 468x60

pada dasarnya menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun menurut mana dalam pasalnya disebutkan bahwa umur pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

banner 325x300

Mulai dari tahun 2019, pensiun pada umur 57 tahun, 2022 menjadi 59 tahun, dan pada 2025 menjadi 61 tahun,

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan
usia pensiun
Tiadaوند

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dorong persiapan tenaga magang yang dikirim ke Jepang semakin matang.

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja, terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) memiliki hak untuk menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik sementara masih bekerja maupun setelah tidak bekerja lagi.

Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau ahli waris bagi peserta yang telah meninggal dunia.

“Mengenai usia pensiun nanti pada tahun 2025 ini, diatur bahwa usia pensiun untuk pegawai akan menjadi 59 tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, sehingga di kemudian hari, usia pensiun akan terus ditingkatkan sampai pada tahun 2043 nanti usia pensiun pegawai mencapai 65 tahun,” jelas Sunardi, dalam siaran pers Jumat (9/1).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) komitmen menciptakan generasi emas dengan meningkatkan inovasi hijau dan produktivitas

Menurut Sunardi, hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait usia harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang perusahaan wajib penuhi.

Diluar itu, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Semua itu bertujuan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja.

Hal lain yang patut kita perhatikan adalah bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan perihal Kontrak Kerja (Kerja), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, katakanlah Sunardi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *