Pemerintah secara resmi meningkatkan usia pensiun bagi para pegawai hingga 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Pengelolaan Jaminan Pensiun.
Keputusan tersebut juga menjadi panduan bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang berpartisipasi dalam BPJamsostek untuk mencairkan izin Pensiun yang diselamatkan.
Article 15 PP 45/2015 disebutkan, usia pensiun pertama kali ditetapkan untuk para pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Kemudian, pada 1 Januari 2019 usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun.
Sementara sejak 2019 untuk tiga tahun berikutnya, usia pensiun meningkat 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya sejak 1 Januari 2022, usia pensiun buruh meningkat menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 meningkat menjadi 59 tahun.
“Usia Pensiun seperti yang dimaksud di ayat (2) akan bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tertulis Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2015.
Manfaat pensiun yang diterima peserta dapat berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Peserta pensiun yang masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat itu juga atau saat pensiun, dengan syarat absolut tidak lebih dari tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan, manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Namun, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum di tahun sebelumnya.